HUKUM MENGEMIS DI SISI ISLAM

Kongsikan di



Pekerjaan mengemis bagi sebahagian orang lebih diminati daripada pekerjaan lainnya, karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan, dia boleh mendapatkan sejumlah wang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah.
[ PENGERTIAN MENGEMIS (MEMINTA-MINTA) ]
Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan tasawwul. Dalam al-Mu’jamul Wasîth disebutkan bahwa tasawwala (fi’il madhi dari tasawwul) artinya meminta-minta atau meminta pemberian.[1]
Sebahagian Ulama mendefinisikan tasawwul (mengemis) dengan upaya meminta harta orang lain bukan untuk kemaslahatan agama tapi untuk kepentingan pribadi.
Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Perkataan al-Bukhâri (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya adalah meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.”[2]
Jadi, berdasarkan definisi di atas kita boleh mengambil pelajaran bahwa batasan tasawwul atau “mengemis” adalah meminta untuk kepentingan diri sendiri bukan untuk kemaslahatan agama atau kepentingan kaum Muslimin.
[ HUKUM MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM ]
Meminta-minta sumbangan atau mengemis tidak disyari’atkan dalam agama Islam, apalagi jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta dengan cara menampakkan dirinya seakan-akan dalam kesulitan ekonomi, atau sangat memerlukan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah sebagaimana berikut :
1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
"Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya."[3]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
"Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api (neraka), maka (jika dia mau) silahkan dia mempersedikit atau memperbanyak."[4]
[ BILAKAH DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA SUMBANGAN DAN MENGEMIS? ]
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk mengemis atau meminta-minta. Di antaranya ialah sebagaimana berikut :
1). Ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti.
2). Ketika seseorang ditimpa musibah yang melenyapkan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
3). Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat dan dia memiliki 3 orang saksi dari orang sekitarnya atas kefakiran yang menimpanya. Orang seperti ini, halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkan penopang hidupannya.
Wallahu a'lam.
___
Footnote
[1]. Lihat al-Mu’jamul Wasîth I/465.
[2]. ihat Fathul Bari III/336.
[3]. Shahih. HR. Bukhari no. 1474, dan Muslim no. 1040.
[4]. Shahih. HR. Muslim II/720 no.1041, Ibnu Majah I/589 no. 1838, dan Ahmad II/231 no.7163.
loading...

0 Response to "HUKUM MENGEMIS DI SISI ISLAM"

Post a Comment

Didakwah