Hukum
Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam
Sahabat dunia
islam, Satu hal yang sebenarnya sederhana, namun tidak banyak muslimin
mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan
sunah Rasulullah SAW yaitu Hukum
Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam. seperti yang di kutip majalah ummi
online, ternyata mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah baik, seperti yang
disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan,
memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari
5891 dan Muslim 257).
Islam mengajarkan agar bulu-bulu
tersebut dicukur secara rutin, demikian menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam
bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini
bukan tanpa alasan, karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini,
yang paling utama persoalan kebersihan dan kesehatan.
Para ulama sepakat jika mencukur bulu
kemaluan adalah hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang, apakah
lebih dianjurkan dicabut atau dicukur? Menurut mazhab Hanafi sunahnya adalah
mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan sebaliknya jika sunah
membersihkan bulu disekitar kemaluan justru bukan di cabut, namun mencukurnya.
Mazhab Syafi’i mempunyai pandangan berbeda pula, membedakan antara muslimah
yang masih muda atau lajang dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka
yang masih muda dengan metode mencabut , sedang yang sudah lansia boleh
mencukurnya.
Dalam perspektif Mazhab Hambali,
sebaiknya membersihkan bulu disekitar area vital ini ialah dengan metode
mencukur, dan ini disetujui oleh komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi.
Disamping itu lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran mencukur
bulu sekitar alat vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar
area kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan seksual
tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang
disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang
waktu 40 hari.
Apakah sunahnya memang diberi rentang
waktu selama 40 hari? Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu itu?
Ternyata memang demikian adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Nabi
Muhammad SAW:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin
Malik ra:
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis,
mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak
dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, jika Rasulullah
sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan,
dan ini berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika
dalam rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka
diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari
seperti yang di jelaskan dia atas, Hal tersebut tentu ada sebab mengapa
hitungannya tak diperkenankan melebihi waktu tersebut, hal ini dimungkinkan
batasan waktu tersebut bulu-bulu disekitar area vital telah banyak dan mulai
menganggau aktivitas seksual juga sudah cukup waktu untuk tumbuh kembangnya
bakteri yang sangat merugikan kesehatan manusia. Dan jika Manusia
mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah tersebut, karena hal ini
lebih baik baginya, seperti firman Allah SWT:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa
mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik
baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.
Mengenai batasan waktunya itu, imam
an-Nafrani dari mazhab Maliki pada kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani
memaknai jika hal itu bisa dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus
40 hari baru dicukur, namun menurut kebutuhan. Hal ini dikuatkan pula oleh imam
al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada batasannya
kapan harus mencukurnya, jika dinilai sudah cukup panjang, maka segeralah
mencukurnya.
Sahabat dunia islam, ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal siapakah yang bisa
melakukan pencukuran tersebut? An nawawi menjelaskan jika harus orang yang bersangkutan,
tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang hukumnya pun
dianggap makruh.
Mengenai doa sebelum mencukur bulu
kemaluan, Tiada doa khusus saat muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini
dikarenakan tiada penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku fikih
mengenai hal ini, jika tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja karena
seseorang jika akan melakukan sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka
aurat itu bisa jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan membaca basmallah atau
doa masuk kamar mandi seperti yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin
Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam
adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).
Sumber : duniaislam
loading...
bingung mau ngapain
ReplyDeletemari bergabung dengan kami difans poker