Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Kongsikan di

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita



Alhamdulillah washolaatu wassalaamu ‘alaa rasulillah waba’du:

Ikhwati fillah, secara umumnya ziarah kubur merupakan perbuatan sunah karena dapat mengingatkan kita kepada kematian dan negeri akhirat, juga mendidik kita untuk selalu zuhud terhadap kemewahan dunia ketika kita sadar bahwa manusia ketika meninggal tidak akan membawa sedikitpun kekayaan dunia yang telah dikumpulkan kecuali hanya sehelai kain, serta ditujukan untuk mendoakan mereka yang telah meninggal.

Adapun bagi wanita secara khususnya, maka para ulama berselisih pendapat:

-    sebagian ulama melarang secara mutlak diantaranya Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Jibrin dll rahimahumullah.
-    Sebagian lagi membolehkan secara mutlak.
-    Sebagian lagi membolehkan dengan beberapa syarat seperti Syaikh Albani, Syaikh Abdul Adzim Al Badawi (pengarang kitab Al Wajiz) rahimahumullah dll.

Maka manakah diantara pendapat-pendapat ini yang paling kuat?

1- mereka yang melarang secara mutlak berhujah dengan hadits:

قال رسول الله صلى الله عليه وشلم : ( لعن الله زائرات القبور)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Allah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan). HR Tirmidzi dari haditsnya Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan dilemahkan oleh Syaikh Albani dalam (silsilah dhaifah: 225)

Namun hadits ini dengan lafadz diatas tidak shahih, yang benar adalah dengan lafadz:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( لعن الله زوّارات القبور)رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح
.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: (Allah melaknat para wanita yang sering menziarahi kuburan). HR Tirmidzi dan beliau berkata: hadits hasan shahih.

Perbedaan antara lafadz “ zaairaat” dengan lafadz “zawwaraat” adalah bahwa yang keduanya untuk mubalaghah yakni para wanita yang sering atau banyak menziarahi kuburan yang menyebabkan mereka meratap terhadap orang yang meninggal atau semacamnya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ini sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuk ziarah kuburan, lalu tatkala beliau memberikan keringanan maka boleh bagi laki maupun perempuan.

Sebagian ulama mengatakan: ziarah kubur makruh bagi wanita disebabkan kurangnya kesabaran mereka dan besarnya kesedihan mereka.
Pendapat yang shahih adalah bahwa ziarah kubur dibolehkan bagi wanita namun tidak sering-sering, sebagaimana mereka dibolehkan menziarahi kubur Nabi shallallahu alahi wasallam dan kedua shahabatnya radhiallahu anhuma berdasarkan dalil-dalil yang shahih diantaranya:

1- hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu anha:

قالت أم عطية : نهينا عن اتباع الجنائز ولم يُعزم علينا . رواه البخاري ومسلم
 .
Ummu ‘Athiyyah radhiallahu anha berkata: (kami dilarang untuk mengiringi jenazah namun tidak tekankan larangan tersebut atas kami) HR Bukhari dan Muslim.

2- apa yang dipahami oleh ‘Aisyah radhiallahu anha ketika pada suatu hari beliau kembali dari kuburan lalu dikatakan kepadanya Ibnu Abi Mulaikah:

قال ابن أبي مليكة : يا أم المؤمنين من أين أقبلت ؟ قالت : من قبر أخي عبد الرحمن بن أبي بكر ، قال : فقلت لها : أليس كان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن زيارة القبور ؟ قالت : نعم ، كان قد نهى ثم أمر بزيارتها . رواه الحاكم ، وصححه الألباني .

Ibnu Abi Mulaikah berkata: (Ya Ummul Mukminin dari mana anda datang? Beliau berkata: dari kuburan saudaraku Abdur Rahman bin Abu Bakar, dia berkata: Maka aku berkata kepadanya: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang ziarah kubur? Beliau berkata: benar, Beliau pernah melarangnya kemudian beliau memerintahkannya) HR Al Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Albani.

3- Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi ahli Baqi beliau memohonkan ampun bagi mereka. Lalu ‘Aisyah radhiallahu anha berkata:

قالت عائشة رضي الله عنها قلت : كيف أقول لهم يا رسول الله ؟ قال : قولي : السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين ، وإنا إن شاء الله بكم للاحقون . رواه مسلم

‘Aisyah radhiallahu anha berkata: (Aku bertanya: Apa yang aku ucapkan kepada mereka ya Rasulullah? Beliau menjawab: Ucapkanlah semoga keselamatan atas penduduk kuburan dari kaum mukminin dan muslimin, dan semoga Allah merahmati mereka yang telah pergi sebelumnya dan yang terakhir, dan sesungguhnya kami Insya Allah sungguh akan mengikuti kalian) HR Muslim.

Dan hadits ini menunjukkan bolehnya wanita menziarahi kuburan, seandainya tidak boleh tentulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan mengajarkan kepadanya doa masuk kuburan dan mengatakan bahwa wanita tidak boleh berziarah kubur.Begitu juga ini terjadi diakhir hidup Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

4- Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati seorang wanita yang menangisi anaknya dikuburan.

قال لها : اتقي الله واصبري . الحديث . رواه البخاري ومسلم
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: (bertakwalah kepada Allah dan sabarlah) HR Bukhari dan Muslim.

Dan hadits ini diletakkan oleh Imam Bukhari dalam: Bab ziarah kubur.

Seandainya ziarah kubur diharamkan pastilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari wanita tersebut, namun beliau hanya mengingkari keluh kesahnya saja.

Imam Nawawi berkata: (Jumhur ulama memastikan bolehnya hal itu)
Yakni jumhur ulama memastikan bolehnya ziarah kubur baik itu laki-laki maupun wanita sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar.

Imam Qurtubi berkata dalam tafsirnya: (ziarah kubur bagi laki-laki disepakati bolehnya oleh para ulama, namun diperselisihkan bagi wanita. Adapun wanita-wanita muda maka haram atas mereka keluar, adapun wanita-wanita tua maka mereka diperbolehkan, dan diperbolehkan bagi mereka semua apabila tidak bercampur dengan laki-laki, InsyaAllah hal ini tidak diperselisihkan, oleh karena itu makna perkataan beliau: “ ziarahilah kuburan” umum, adapun kondisi atau waktu yang dikuatirkan terjadi fitnah seperti ikhtilath laki dan perempuan maka tidak boleh.

Namun untuk kehati-hatian dan keluar dari khilaf yang ada sebaiknya wanita tidak menziarahi kubur kecuali sesekali saja jika diperlulan.

Wallahu A’lam

Sumber : voaislam 
loading...

0 Response to "Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita"

Post a Comment

Didakwah