Korek Hidung dan Telinga Membatalkan Puasa?

Kongsikan di

Image result for cotton bud


Pertanyaan:
Batalkah puasa seseorang saat dia mengorek telinga atau hidungnya? Itu batasannya seperti apa? Dan apakah ada dalil-dalilnya?
Jazakallah khoir
Dari: Ahmad

Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du…
Beberapa kesempatan, KonsultasiSyariah.com mendapatkan pertanyaan tentang hukum mengorek-ngorek hidung atau telinga, apakah bisa membatalkan puasa. Kami yakin ini bagian dari semangat kaum muslimin agar puasanya sah dan diterima oleh Allah. Sampai hal kecil semacam ini dikhawatirkan bisa membatalkan puasa.
Meskipun kekhawatiran ini unik, namun patut kita syukuri, karena tidak mungkin ini muncul selain karena kesadaran agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah.
Kaum muslimin yang budiman
Bagian dari kaidah yang perlu kita beri garis tebal, bahwa tidak ada perbuatan yang statusnya membatalkan puasa kecuali jika ada dalil yang menegaskan hal itu. Atau dengan ungkapan lain, kita tidak boleh menganggap bahwa suatu perbuatan tertentu bisa membatalkan puasa tanpa ada dalilnya. Karena semua pembatal ibadah telah dijelaskan oleh Dzat yang membuat syariat, melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, siapa yang mengklaim bahwa perbuatan X bisa membatalkan puasa, sementara dia tidak memiliki dalilnya maka berarti dia telah bebicara atas nama Allah tanpa ilmu. Dan tentu saja ini hukumnya terlarang. Allah berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, pengihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggung-jawabkan.” (QS. Al-Isra’: 36).
Terkait hukum mengorek hidung atau telinga, kami belum menjumpai ada satu dalil-pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa. Baik dalil khusus, maupun dalil umum. Andaipun kita analogikan dengan pembatal puasa yang kita kenal, seperti makan, minum, atau hubungan badan, tidak ada yang sesuai. Karena kita juga sepakat bahwa mengorek-ngorek hidung dan telinga tidak identik dengan makan, minum, apalagi hubungan badan. Karena dengan tegas bisa kita pastikan bahwa semua ini sama sekali bukan pembaatal puasa.
Saran dan Nasehat
Semoga bagian ini bisa memberi pencerahan tambahan.
Sebagaimana yang kita saksikan, kaum muslimin sangat semangat untuk menghindari pembatal puasa. Sampai yang sejatinya bukan pembatal sekalipun, mereka anggap sebagai pembatal puasa. Sekali lagi, ini karena semangat mereka agar puasanya diterima oleh Allah dan menjadi pahala.
Namun sayang, semangat semacam ini tidak diiringi dengan semangat untuk menghindari pembatal yang lebih berbahaya. Itulah PEMBATAL PAHALA PUASA. Kita sepakat bahwa ketika kita puasa, kita tidak mungkin bisa sempurna 100%. Artinya, puasa kita pasti ada yang kurang. Sebab utamanya, kita masih rajin melakukan pembatal pahala puasa. Apa itu? Itulah dosa dan maksiat.
Satu hadis yang patut kita taruh di depan pelupuk mata kita: dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Siapa yang tidak bisa meninggalkan ucapan Zur, dan mengamalkan Zur, maka Allah tidak butuh amalnya berupa meninggalkan makan dan minumnya (puasa).” (HR. Ahmda, Bukhari, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan yang lainnya).
Masya Allah, Allah tidak butuh puasa kita… bagaimana mungkin kita bisa berharap pahala dari-Nya?

Apa makna ucapan Zur dan perbuatan Zur?

Zur adalah kedustaan dan penyimpangan dari kebenaran. Ucapan zur adalah ucapan dusta dan semua ucapan yang menyimpang dari kebenaran. Sementara perbuatan Zur adalah semua tindakan maksiat yang Allah larang, yang merupakan konsekuensi dari penyimpangan terhadap kebenaran. (Syarh Dr. Dib Bagha untuk Shahih Bukhari, 3:26).

Sumber : konsultasisyariah.com


loading...

0 Response to "Korek Hidung dan Telinga Membatalkan Puasa? "

Post a Comment

Didakwah