Hukum Menghancurkan Sarang Labah-labah

Kongsikan di

Hukum Menghancurkan Sarang Laba-laba


Pertanyaan :

Ketika kami bermaksud untuk membersihkan rumah, kami mendapati sarang laba-laba, apakah diperbolehkan bagi kami untuk membuang sarang tersebut dan menghancurkannya?

Jawaban :

"Tidak mengapa bagi  seseorang untuk membuang sarang laba-laba dan kami tidak mengetahui adanya dalil-dalil yang menunjukkan dilarangnya perbuatan demikian. Maka dengan ini tidak mengapa bagi seseorang untuk membuang sarang laba-laba.

Adapun tentang riwayat yang menyebutkan bahwa ada seekor laba-laba yang membuat sarangnya dimulut gua tempat persembunyian Rosulullah shallallahu'alaihiwasallam dan sahabat Abu Bakar itu perlu ditinjau ulang tentang kesahihan ceritanya.

Hanya saja cerita ini cukup populer, anggaplah kita menyatakan berita di atas itu shahih namun hadits tersebut tidaklah memberikan faidah terlarangnya membuang sarang laba-laba.

Karena yang demikian adalah karomah dan mukjizat yang diberikan oleh ALLAH 'Azzawajalla kepada Nabi-Nya shallallahu'alaihiwasallam serta itu merupakan penjagaan ALLAH 'Azzawajalla kepada beliau dari tipu daya orang-orang kafir."

Sumber: http://www.happyislam.com

loading...

1 Response to "Hukum Menghancurkan Sarang Labah-labah"


  1. ayo segera bergabung dengan kami
    di fanspoker^^com || karna difans anda bisa mendapatkan keuntungan lebih besar
    ayo tunggu apa lagi segera di add pin bb kami 55F97BD0 || saya tunggu di add nya ya...

    ReplyDelete

Didakwah