Seorang muslim dianjurkan untuk menjauhi apa-apa yang membawa mudharat kepada dirinya sendiri atau memudharatkan orang lain. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.”
Seorang muslim dianjurkan untuk menjauhi apa-apa yang membawa mudharat kepada dirinya sendiri atau memudharatkan orang lain. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.”
Namun demikian dibolehkan bagi seorang yang mengidap penyakit menular seperti penderita Hepatititis B untuk menikah dengan syarat dirinya harus menceritakan dan menjelaskan perihal penyakit tersebut kepada wanita yang akan dinikahinya dan juga kepada walinya dan tidak menutup-nutupinya karena hal ini termasuk penipuan yang dilarang Rasulullah saw.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”
Jika si wanita itu ridho dan menerima keadaan tersebut maka dibolehkan baginya untuk menikah dengannya. Hendaklah kelak —setelah menikah— mereka berdua senantiasa bekerja sama untuk berobat karena sesungguhnya Allah menurunkan penyakit bersama dengan obatnya kecuali kematian dan tua.
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, maka akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla.”
Wallahu A’lam
Sumber : https://www.islamkafah.com
loading...
0 Response to "Hukum Nikah Bagi Orang Pengidap Penyakit Menular"
Post a Comment