Hukum Syariat yang Berlaku untuk Jin

Kongsikan di

Image result for Hukum Syariat yang Berlaku untuk Jin


 Jin itu adalah mahluk Allah juga meski tidak kasatmata. Jin adalah jenis makhluk halus. Seperti halnya manusia, jin juga hidupnya berkelompok, bersuku dan berbangsa. Jin itu terdiri dari perempuan dan laki-laki. Jin juga memiliki nafsu untuk menikah, memiliki anak, kecil hingga besar. Jin pun akan mendapati kematian, meski usianya berbeda dengan ukuran manusia.
Ibnu Jarir dari Wahb bin Munabbih, ia ditanya tentang jin, “Apakah jin itu makan, minum, mati dan menikah?” Dijawabnya, “Jin bermacam-macam. Ada yang tak makan, minum, mati dan beranak, mereka adalah jin asli (kholisul jin). Ada lagi jenis yang bisa makan, minum, mati dan menikah.”
Sebagaimana halnya manusia, jin itu juga ada yang muslim dan lainnya ada yang kafir. Jin muslim pun belum tentu jin muslim yang selalu baik. Sebagaimana manusia, tidak sedikit yang muslim tapi nakal, ahli tipu, tukang rampas harta, suka main hakim sendiri atau melakukan kejahatan lain.
Dalam kitab suci Al-Quran menyebut bahwa sebagian jin termasuk jin baik dan sebagian lainnya termasuk jin jahat.
Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada yang tidak demikian halnya. Adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda. (QS. Al-Jin: 11)
Lalu, bagaimana syariat yang diterapkan untuk jin?
Apa yang berlaku buat kita, juga berlaku buat para jin. Meski tidak terlalu sama plek. Akan tetapi yang pasti, jin muslim perlu mendapatkan ilmu agama dari Rasulullah Saw. Jin pun mendengar bacaan Al-Quran, yakni jin muslim. Jin kafir sendiri bakal merasa tersiksa bila mendengar bacaan Al-Quran.
Katakanlah: “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin, lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al-Qur’an yang menakjubkan.” (QS. Al-Jin: 1)
Suatu kali jin mengundang secara khusus agar Rasulllah mengajarkan ilmu-ilmu agama. Bahkan saat itu diriwayatkan para shahabat merasa sangat kehilangan, lantaran Rasulullah Saw. mendadak saja lenyap masuk ke alam jin. Hingga malam itu mereka tidur dengan selimut ketakutan.
Dari ‘Alqamah berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Mas’ud ra, “Apakah ada seorang dari kalian yang menemani Rasulullah Saw pada malam pada malam jin?” Ia menjawab, “Tak seorang pun dari kami yang menemani beliau. Akan tetapi kami pernah kehilangan beliau pada malam itu, hingga kami melewawi malam itu sebagai malam yang paling menyeramkan yang dilalui oleh suatu kaum…” (HR Ahmad)
Sumber : bersamadakwah.net
loading...

1 Response to "Hukum Syariat yang Berlaku untuk Jin"


  1. mari coba keberuntungannya bersama kami hanya dengan
    deposit minimal 10.000 bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apalagi, segera bergabung bersama kami di F*A*N*S*P*O*K*E*R

    ReplyDelete

Didakwah