Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, tentu kita ingin memiliki seorang pendamping hidup yang baik, agar nantinya kehidupan rumah tangga yang kita jalani akan tentram dan damai. Dengan kata lain menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah ada baiknya jika kita mengetahui kriteria dari calon pasangan kita terlebih dahulu.
Agar penyebab terhalangnya jodoh tidak menghampiri, kaum muslim segera meningkatkan keimanan mereka untuk mendapatkan ridho Allah agar selalu diberikan kemudahan atas segala urusan. Lalu bagaimana cara yang tepat untuk melakukan hal tersebut?
Islam telah mengajarkan cara yang tepat untuk pengenalan atau pendekatan terhadap calon pasangan, yaitu dengan ta’aruf. Beberapa orang mengatakan bahwa taaruf merupakan gaya berpacarannya orang islam. Benarkah demikian? Lalu seperti apakah ta’aruf itu sebenarnya?
Proses Ta’aruf
Di atas telah dijelaskan bahwa tujuan seseorang melakukan taaruf adalah untuk bersilaturami dengan maksud untuk lebih mengenal penghuni rumah, dan tujuan dari perkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh.
Dalam sebuah hadist yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Sanad Hasan, Rasulullah Sallalluhualaihi wassalam telah bersabda yang artinya:
“Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersbut, sehingga bisa menodorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
Jadi kapan proses ta’aruf boleh dilakukan?
- Kesiapan Lahir dan Bathin
Ta’aruf hanya dilakukan oleh pria yang telah memiliki kesiapan untuk menikah sehingga prosesi ta’aruf yang ia lakukan tidak menjadi hal yang sia-sia. Dimana ta’aruf bisa dikatakan sebagai suatu proses yang bertujuan untuk mengenal hal-hal yang nantinya dapat membuat kita tertarik atau suka sehingga timbul niat untuk segera menikahi orang tersebut.
- Keputusan yang Tepat
Ta’aruf juga bisa dilakukan pada saat telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga dan hanya tinggal menunggu keputusan dari sang anak apakah ia bersedia ataukah tidak untuk dilanjukan ke jenjang khitbah (meminang).
Jadi kesimpulannya, ta’aruf dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak yang ingin dijodohkan dengan tujuan agar mereka bisa lebih saling mengenal. Ketika sedang melakukan ta’aruf, seorang pria atau wanita memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara detal kepada calon pasangannya, seperti kebiasaan-kebiasaan, sifat, penyakit dan lain sebagainya.
Kedua belah pihak juga harus jujur dalam menyampaikan hal tersebut, karena jika terdapat ketidakjujuran, akan dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Lalu bagaimana tata cara proses ta’aruf yang syar’i menurut ajaran agama islam?
Ta’aruf merupakan langkah untuk mendapatkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warohmah. Untuk itu diperlukan kiat-kiat islami sebelum seseorang memutuskan untuk menikah, seperti:
- Meminta petunjuk kepada Allah dengan melakukan sholat istiqoroh dengan sekhusyuk-khusyuknya dan dengan niat yang tulus. Jika benar-benar hati telah mantap dan siap untuk menikah, maka segeralah mengajukan diri untuk melakukan ta’aruf.
- Menentukan jadwal pertemuan antara ikhwan dan akhwat. Akan tetapi dalam pertemuan nantinya, kedua belah pihak harus didampingi oleh pihak ketiga, misalnya keluarga atau wali yang dipercayai.
- Dalam pertemuan antara ikhwan dan akhwat, kedua belah pihak boleh mengajukan pertanyaan apa saja terkait kepentingan masing-masing yang nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk memilih calon pasangan tersebut. Dalam melakukan tanya jawab, kedua belah pihak harus tetap memperhatikan adab serta etika yang ada.
Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak lebih mengenal calon pasangannya tersebut mulai dari kepribadian, fisik, maupun latar belakang keluarga masing-masing untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Jadi dalam berta’aruf janganlah terburu-buru menjatuhkan cinta, akan tetapi dalamilah hal-hal yang yang terkait dengan calon pasangan.
- Jika dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah merasa saling cocok, maka dapat dilakukan proses selanjutnya yaitu melakukan ta’aruf dengan pihak keluarga si akhwat maupun dengan keluarga si ikhwan dalam waktu yang telah disepakati sebelumnya.
- Yang menjadi salah satu syarat dari proses ta’aruf secara syar’i islami adalah tidak boleh menunggu. Artinya tidak boleh ada jarak antara proses ta’aruf dengan pernikahan.
Misalnya saja si akhwat harus menunggu selama beberapa waktu karena si ikhwan harus bekerja atau menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. Kondisi tersebut akan dapat mendzalimi pihak akhwat karena harus menunggu dan tidak ada jaminan bahwa selama waktu menunggu tersebut tidak ada godaan yang mengganggu.
Jadi, setelah terjadi kesepakatan di antara keluarga, maka langkah selanjutnya adalah menentukan waktu khitbah (melamar / meminang). Proses khitbah bisa dilakukan secara langsung kepada si wanita maupun disampaikan kepada walinya. Di sini, seorang wanita yang hendak dipinang harus memenuhi persyaratan, seperti:
- Tidak ada hal yang menghalang-halangi yang menyebabkan seorang pria dilarang untuk menikahinya pada saat itu, seperti masih mahram atau wanita tersebut sedang dalam masa iddah.
- Wanita tersebut belum dipinang oleh orang lain secara sah, sebab hukumnya haram pada saat seorang laki-laki meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Jamaah, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:
“Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.“
- Langkah selanjutnya adalah menentukan waktu serta tempat untuk melangsungkan pernikahan. Sampai saat ini, kita masih sering menjumpai tradisi dari para orang tua mencari tanggal, bulan, dan waktu yang baik untuk menikahkan anak-anak mereka. Sebaiknya hal tersebut dihindari, karena ditakutkan akan jatuh ke arah syirik.
Pernikahan yang dilakukan sebaiknya juga sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam, yaitu dengan cara yang sederhana, memisahkan antar tamu laki-laki dan perempuan, mengundang anak-anak yatim, tidak mendandani pengantin dengan berlebihan, serta tidak berlebihan dalam hal menyajikan makanan maupun minuman.
Adab Ta’aruf
Dalam melakukan taaruf pihak ikhwan maupun akhwan harus tetap memperhatikan adab-adab seperti:
1. Menjaga pandangan
Dalam suatu proses taaruf hal yang harus selalu diperhatikan adalah tetap menjaga pandangan terhadap calon pasangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, tetapi hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja.
Allah SWT telah berfirman dalam Q.S. An-Nur ayat 30-31 artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …”
2. Menutup aurat
Bagi seorang wanita muslimah, apabila ia sedang bertemu dan berbincang dengan laki-laki yang bukan mahramnya maka ia harus menutup auratnya. Dalam Q.S. An-Nur ayat 31, Allah SWT telah berfirman, yang artinya
“… Dan janganlah mereka (wanita-wanita mukmin) menampilkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari pandangan dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ….”
3. Memiliki sikap yang tenang, sopan dan serius dalam bertutur kata
Pada saat melakukan pertemuan dengan calon pasangan, baik ikhwan maupun akhwat agar selalu menjaga sikap serta sopan santum dalam setiap tindakan maupun tutur katanya.
Dalam Q.S Al-Adzab ayat 32 Allah SWT telah berfirman, yang artinya:
“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
4. Menghindari hal-hal yang tidak perlu dalam pembicaraan
Sebaiknya dalam membicarakan sesuatu pada saat bertaaruf menghindari hal-yang yang tidak perlu dan membicarakan hal-hal yang penting dan diperlukan saja.
Allah telah berfirman dalam Q.S. Al-Mukminun ayat 1-3 yang artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna…”
5. Didampingi oleh keluarga atau wali yang dipercayai
Seperti yang telah dijelaskan di atas tadi, bahwa dalam melakukan pertemuan antara ikhwan dan akhwat tidak boleh dilakukan berduaan saja, tetapi harus ada pendamping yang menemani dalam pertemuan tersebut. Karena dalam ajaran islam berdua-duaan (bagi pria dan wanita ) dengan yang bukan mahram adalah haram hukumnya.
6. Selalu ingat Allah
Dengan selalu mengingat Allah dalam setiap perbuatan khususnya saat bertaaruf akan dapat menjaga diri dari gangguan syaitan yang sewaktu-waktu bisa muncul dan mengganggu manusia, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tujuan Ta’aruf
Ta’aruf merupakan suatu media yang dapat memperkenalkan seseorang dengan calon pasangan lebih jauh. Dalam pengenalan tersebut, tidak hanya identitas atau data-data global dari calon pasangan yang bisa diketahui, akan tetapi juga mencakup hal-hal yang kecil yang dianggap cukup penting bagi kelangsungan kehidupan mereka selanjutnya.
Misalnya saja masalah kecantikan dari calon istri, dimana islam membolehkan seorang laki-laki untuk melihat wajah calon istrinya secara langsung atau face to face bukan hanya sekedar dari foto, video, maupun sekedar curi-curi pandang saja. Inilah tujuan pernikahan dalam islam yang sebenarnya, untuk mencari ridho Allah agar mencapai surgaNya bersama imam yang tepat.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam telah bersabda yang artinya:
“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.“
Manfaat Ta’aruf
Dengan melakukan ta’aruf, terdapat berbagai manfaat yang bisa didapatkan, seperti:
- Dapat melihat keadaan fisik dari calon pasangan secara langsung. Seperti kecantikan yang ia miliki, suara dari calon pasangan, dan lain sebagainya.
- Dapat mengenal lebih jauh calon pasangan dari data-data yang diperoleh selama proses tanya jawab saat berta’aruf. Misalnya pendidikan, pekerjaan, jenis penyakit yang dimiliki, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.
- Meminimalisir terjadinya ketidakcocokan dengan calon pasangan dikemudian hari yang akhirnya berdampak pada perceraian.
- Bisa terhindar dari godaan syaitan karena dalam proses ta’aruf tidak dilakukan dengan berdua-duaan saja, akan tetapi ada pihak ketiga yang menjadi pendamping dalam pertemuan tersebut.
Dari penjelasan-penjelasan di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa dalam rangka mengenal wanita yang hendak dilamar, seorang pria bisa melakukannya dengan mencari keterangan baik itu biografi atau riwayat hidup, sifat, karakter, maupuh hal-hal lainnya. Hal-hal tersebut adalah hal yang perlu untuk diketahui dari yang bersangkutan demi maslahat pernikahan kepada orang yang dikenalnya maupun secara langsung kepada wanita itu sendiri, yaitu melalui proses ta’aruf yang syar’i menurut ajaran islam.
Sumber : dalamislam.com
loading...
0 Response to "Ta’aruf Menurut Islam"
Post a Comment