Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai alat bantu pernafasan bagi orang yang puasa, apakah hal itu membatalkan puasa?
Jawaban:
Jawaban:
Memakai alat bantu pernafasan hanya berupa udara dan tidak sampai ke perut, maka menurut pendapat kami hukumnya boleh. Jika Anda memakai alat bantu pernafasan itu ketika sedang berpuasa, tidak perlu berbuka karenanya. Alasannya, seperti yang kami katakan, tidak masuk sesuatu ke dalam perut, karena yang disemprotkan oleh alat itu adalah sesuatu yang terbang, barasap dan hilang, sehingga apa yang dihirup tidak masuk ke dalam perut. Maka, boleh hukumnya menggunakan alat itu ketika Anda berpuasa dan tidak membatalkan puasa Anda karenanya.
Sumber : konsultasisyariah.com
loading...
mari bergabung dengan kami di
ReplyDeleteF|A|N|S|P|O|K|E|R jangan lupa untuk di add ya pin bb 55F97BD0 ^^