Di masa serba modern, dibarengi teknologi canggih, seharusnya lebih memudahkan kita untuk semakin mempertebal keimanan kepada sang Khaliq, Allah SWT. Sebab, kecanggihan teknologi membuat kita mampu mengetahui hukum setiap perkara dengan cepat. Mulai dari hukum shalat dan perangkatnya, puasa, zakat, haji, lalu bagaimana Islam memandang masalah pendidikan, kesehatan, muamalah, sampai persoalan negara. Ya, harus di akui, bahwa islam memang rahmatan lil alamin, yang mengatur seluruh aspek kehidupan secara lengkap. Semua. Tanpa ada satu pun yang terlewat dari aturan islam.
Melalui kecanggihan teknologi kita juga dapat mendengar secara langsung ceramah dari ustad-ustad terkenal, baik yang bertaraf nasional maupun internasional. Jadi tak ada alasan bila kita tidak mengetahui ternyata ini haram, ternyata itu halal, ternyata ini wajib, itu makruh, dan lain-lain.
Sayangnya, fakta yang terjadi di masyarakat justru berbanding terbalik. Banyak yang tak mampu membedakan mana yang berasal dari “syariat Islam” dan mana yang berasal dari adat istiadat masyarakat. Semua terjadi karena kecanggihan teknologi yang harusnya memudahkan justru membuat sebagian besar kaum muslim terlena. Padahal, dengan kecanggihan tersebut, kita tidak harus membuang banyak uang dan waktu untuk mencari ilmu. Saya pernah membaca hadits Rasulullah SAW, “Ada dua kenikmatann yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR Bukhari no 6412). Hadist tersebut benar-benar cocok dengan kondisi sekarang. Waktu luang yang di miliki terbuang sia-sia.
Salah satu contoh yang terjadi, misalnya dalam hal pernikahan. Islam telah mengatur pernikahan dengan jelas. Asalkan memenui rukun nikah yang lima (mempelai laki-laki, mempelai perempuaan, wali, saksi, izab kabul), maka pernikahan boleh dilangsungkan. Sementara dalam adat istiadat suku tertentu, laki-laki yang belum memiliki pekerjaan dan tabungan belum diperbolehkan menikah, sebab biaya nikah sangat mahal dalam adat. Harus ada serangkaian prosesi-prosesi yang panjang, melelahkan, dan mengeluarkan biaya yang mahal. Di suku penulis, biaya yang dibutuhkan untuk menikah sekitar 50 jutaan. Itu paling sedikit dengan tamu yang tak terlalu banyak. Karena itulah, akhirnya laki-laki yang belum mapan secara materi akhirnya tidak berani menikah.
Anehnya, orang tua menentang bila anak-anaknya menikah secara Islami yang penuh kesederhanaan, karena selama ini terbiasa memegang kuat adat. Katanya, nanti tidak barokah. Lah?? Hubunganya menjadi nggak barokah apa ya?
Memang benar Rasulullah SAW sendiri ketika menikah mengadakan walimah. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa si Fulan sudah menikah. Tetapi kita juga harus ingat bahwa tidak semua pernikahan Rasulullah mengadakan walimah yang meriah dan mahal. Ada juga pernikahan yang hanya sekedar ijab kabul. Kalau istilah sekarangnya, nikahnya hanya di KUA.
Seharusnya tak perlu terlalu memaksakan untuk membuat serangkaian adat yang kalau kita kaji lebih jauh ternyata berlawanan dengan “syariat Islam”. Misalnya dalam adat Batak, pengantin perempuan memakai kebaya yang benar-benar menempel dibadan sehingga membentuk lekuk tubuh, tanpa kerudung dan diberi make up yang, astaghfirullah, luar biasa tebal, sehingga sudah tergolong tabaruj. Padahal kita pasti sudah tak asing lagi dengan istilah tabaruj, dan tabaruj itu larang di dalam Islam. Belum lagi harus memakai asesories yang banyak bin berat, hampir seberat dua kilo. Terbayang kan bagaimana menderitanya selama jadi pengantin? Selain itu pengantin wanita wajib menyanyikan lagu khusus pernikahan sambil menari. Astaghfirullah. Padahal dalam Islam, wanita tak boleh menari di depan umum.
Suku lain juga tak jauh berbeda, dimana adat istiadat kurang sesuai dengan syariat. Misalnya, dalam adat Jawa ada istilah “tepung tawar “. Budaya “tepung tawar” bukan dari Islam, melainkan budaya yang diadopsi dari hindu. Jika dilakukan, ini jelas bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW pernah memperingatkan, “Barangsiapa yang mengikuti kebiasaan suatu kaum, maka ia bagian dari kaum tersebut.” (HR Ahmad )
Paparan diatas hanya sedikit dari sekian banyak adat-istiadat yang sebenarnya berseberangan dengan syariat Islam. Mengikuti adat itu boleh selama tak melawan aturan islam. Misalnya dalam adat Batak, ketika idul fitri, yang muda wajib mengunjungi tua. Ini tidak masalah menurut Islam, maka boleh diambil. Namun bila sudah menemukan perkara yang bertentangan yang Islam, makan jalan satu-satunya ya ambil aturan dari Islam. Mengapa? Sebab adat-istiadat berasal dari manusia, jadi tak semuanya bagus, sedangkan syariat Islam datangnya dari Allah, jadi pasti sesuai dengan fitrah kita sebagai manusia.
Tak kalah penting, mulai dari sekarang, ayo gunakan kecanggihan teknologi dengan cerdas. Apapun yang ingin di lakukan, cari tahu terlebih dahulu hukumnya menurut Islam. Sebab, apapun yang kita lakukan kelak di mintai pertanggung jawaban.
Wallahu a’lam.
Sumber : https://wahidnews.com
loading...
mari bergabung dengan kami di
ReplyDeleteF|A|N|S|P|O|K|E|R jangan lupa untuk di add ya pin bb 55F97BD0 ^^