Beginilah Hukum Sedekah dengan Harta Haram

Kongsikan di

Image result for Beginilah Hukum Sedekah dengan Harta Haram




Menyedekahkan sebagian harta kepada orang lain adalah bentu perbuatan baik. Tindakan ini akan mendapat balasan pahala serta dikembalikan berlipat ganda dari Sang Pencipta. Layaknya investasi, begitulah aliran pahala bagi mereka yang mau berbagi rezeki.

Namun bagaimana jadinya jika harta yang kita sedekahkan didapatkan dengan cara haram? Padahal mereka memberikan dengan tujuan yang sama, yakni meringankan beban orang yang disedekahi. Tidak ada tujuan lain dalam hati selain membantu orang lain dengan harta yang dimiliki.  

Ternyata, apapun alasannya, menyedekahkan  harta dengan status haram tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT tidak menerima sedekah jika berasal dari yang haram, karena Dia hanyalah menerima yang thoyyib yaitu baik dan halal. Seperti apa lengkapnya?

Dunia ini terdiri dari manusia dengan begitu banyak tipe. Dimasa akhir zaman ini, yang baik dianggap salah tempat dan yang jahat dijuluki pahlawan. Seperti perkara bersedekah dengan harta haram ini.

Diantara kita mungkin pernah dilihat atau mengalami sendiri. Misalnya, seseorang mencuri kemudian digunakan untuk membantu orang lain yang kelaparan dan membutuhkan. Atau, koruptor yang membagikan hartanya kepada orang-orang untuk meringankan beban.

Sekilas, sikapnya tampak layaknya pahlawan. Pemberi sedekah juga menganggap tindakannya membantu orang  lain adalah hal yang baik.

Namun, hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT tidak menerima sedekah tersebut. Sedekah ibarat air yang dapat membersihkan harta. Namun sedekah dengan harta haram, layaknya air kencing (maaf), yang bukan membersihkan, justru membuat harta semakin kotor. 

Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). 

Makna Ghulul dalam hadist tersebut berkaitan dengan hak orang lain. Dan sudah jelas jika sedekah dengan mengambil hak orang lain juga tidak akan diterima. 

Hal ini juga dijelas dalam Hadist Riwayat Muslim berikut ini yang artinya, 
“Hai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik dan tak hendak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah ta’ala telah memerintahkan kepada orang-orang beriman apa yang diperintahkan kepada para Rasul, maka firman-Nya, ‘Hai para Rasul, makanlah dari hasil yang baik dan beramal sholehlah! Sesungguhnya Aku mengetahui apa-apa yang engkau lakukan!’ Dan firman-Nya lagi, ‘Hai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami karuniakan kepadamu!’ Lalu disebutkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang seorang laki-laki yang lama berkelana, dengan rambutnya yang kusut kusam dan pakaian yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit, seraya berkata ‘Ya Tuhanku, ya Tuhanku! Padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dengan yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan Tuhan.” (HR. Muslim)

Semoga kita senantiasa menyedekahkan harta yang diperoleh dengan harta yang halal.

Sumber : http://www.infoyunik.com

loading...

1 Response to "Beginilah Hukum Sedekah dengan Harta Haram"


  1. ditunggu apa lagi hanya dengan minimal deposit 10.000
    mari coba keberuntungannya bersama dengan kami di fanspoker^^com

    ReplyDelete

Didakwah