Makanan Haram Dalam Islam Beserta
Dalilnya
Makanan Haram Dalam Islam – Makan adalah sebuah kegiatan yang menjadi
salah satu kebutuhan semua makhluk yang bernyawa. Selain itu, makan juga bisa
mendukung semua aktivitas yang akan dilakukan semua oleh makhluk ciptaan-Nya.
Tanpa makan tubuh kita akan lemah dan tak bertenaga. Sehingga kita tidak dapat
melakukan aktivitas dengan baik.
Seperti yang kita tau, tidak semua
makanan di dunia ini bisa di makan. Karena makanan bisa memberikan pengaruh
untuk tubuh. Beberapa makanan juga bisa memberi pengaruh buruk yang pada
akhirnya bisa akan membuat tubuh kita sakit. Lalu apa yang harus kita lakukan
supaya bisa memilih makanan yang tepat untuk tubuh kita?
Memakan semua sesuatu yang baik dan
halal sudah sepantasnyalah kita perhatian untuk menentukan jenis makanan yang
akan kita makan. Kenapa ? Karena makanan tidak hanya berpengaruh kepada
kesehatan jasmani saja. Namun juga bisa berpengaruh kepada kesehatan rohani pemakannya.
Dalil Perintah
Memilih Makanan yang Halal
Allah SWT berfirman :
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ
حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya “Dan makanlah makanan yang
halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah
kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."(QS. Al- Maidah ayat 88)
Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga menerangkan tentang
hal tersebut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ
أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا
الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ
أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ
وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ
بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya
“Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali hal-hal
yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min
sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai
rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang
shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" Dan
firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki
yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu" Kemudian beliau mencontohkan
seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta
berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi !
Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari
harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari
hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya."
Di dalam Al-Qur’an
Allah SWT telah menetapkan beberapa jenis makanan yang haram untuk kita makan,
seperti pada :
1. Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala."
2. Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat
90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
3. Al- Qur’an Surat Al- Baqarah ayat
173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
4. Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat
145
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا
عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya :
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —
karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Macam-macam Makanan
Haram
Ayat-ayat di atas sudah ditetapkan
dalam beberapa jenis makanan haram untuk kita makanan, Diaantaranya adalah :
Bangkai (Al- Maitah)
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam
pernah bersabda :
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ
فَهِيَ مَيْتَةٌ
Artinya “apa yang dipotong dari binatang dalam
keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai." (HR. Abu Daud, At
Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Jadi bagaimanakah sebuah daging bisa
dinyatakan sebagai bangkai yang diharamkan?
Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah
ayat 3 Allah Subhanahu wata’ala telah menjelaskan bahwa bisa disebut dengan
bangkai yang diharamkan jika ada hewan yang mati secara tak wajar atau tanpa
melalui proses yang disyariatkan seperti penyembelihan yang disyariatkan dalam
ajaran islam, seperti :
- Hewan yang mati dalam keadaan tercekik
- Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang
buas,
- Hewan yang mati karena terjatuh dari
ketinggian
- Hewan yang mati karena dipukul dengan
menggunakan suatu benda
- Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan
lainnya
Jika sebelum hewan tadi mati namun
kita sempat menyembelihnya hewan tersebut halal dan bisa dimakan. Namun akan
menjadi haram jika hewan tersebut disembelih tidak mengatas nama selain Allah
SWT.
Islam memberikan pengecualian terhadap
2 jenis bangkai ini, yaitu ikan dan belalang, dimana kedua bangkai hewan
tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah
Sholallahu Alaihi Wassalam :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ
فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ
وَالطِّحَالُ
Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah.
Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah
tersebut adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah)
Darah yang mengalir
Mengkonsumsi darah menjadi makanan
atau minuman merupakan adalah kebiasaan orang-orang jahiliyyah pada zaman
dahulu. Dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika disembelih akan mereka
olah menjadi makanan atau minuman.
Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkan
darah kaum jahiliyyah tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa pengecualian,
dimana darah dihalalkan untuk dikonsumsi.
Sebagaimana Hadist Rosulullah yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas, dimana dalam hadist tersebut menyebutkan
bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa.
Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am
sudah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi
dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang
hewan yang disembelih tidaklah juag diharamkan ?
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah
mengatatakan “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah
adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka
tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya." (dinukil
dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)
Lalu apa alasan darah haram untuk
dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis kimia yang menunjukkan bahwa
darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga
apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
Haiwan babi
Makanan yang diharamkan selanjutnya
adalah segala bentuk makanan yang berasal dari olahan babi. Jadi dengan
demikian tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian
dari tubuh babi yang dioalah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya
sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Lalu mengapa diharamkan?
Beberapa pendapat telah menyatakan
beberapa fakta tentang babi, diantaranya :
Babi adalah binatang yang rakus dan
tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada
didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan
segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu
memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan
yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.
Babi memiliki kebiasaan seksual yang
menyimpang, dimana mereka bisa melakukan hubungan seksual dengan sesama
jenisnya (babi jantan dengan babi jantan)
Tubuh babi merupakan inang dari
berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia.
Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit
berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya
lainnya.
Hewan yang disembelih atas nama
selain Allah SWT
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti
Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan
bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram.
Mengapa?
Secara logika telah jelas bahwa hewan
merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi.
Jadi sudah sepantasnyalah jika Allah menghendaki ketika manusia menyembelih
hewan harus dengan atas nama-Nya.
Allah SWT telah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ
اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ
إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ
لَمُشْرِكُونَ
Artinya
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang
semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada
kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka,
sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." (QS. Al-
An’am ayat 121)
Haiwan yang mati kerana diterkam oleh
binatang buas
Menurut kesepakatan dari para ulama
menyatakan bahwa hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas seperti
harimau, buaya, serigala, anjing, dan hewan buas lainnya maka hukumnya haram
untuk dimakan. Akan tetapi jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih
hidup lalu kita menyembelihnya dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan
menjadi halal untuk dimakan.
Sumber : Fimadani
loading...
hy guys ingin nmendapatkan uang jutaan rupiah gak ^^
ReplyDeleteayo segera bergabung dengan saya di F/A/N/S/P/O/K/E/R
disini hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian semua bisa menang jutaan rupiah lo
ayo tunggu apa lagi kami tunggu ya pendaftarannya ^^